Layanan Pada Portal Pertanahan Desa
Inovasi Portal Pertanahan Desa ini akan terus dikembangkan seiring kesiapan data elektronik dan kebijakan Kementerian ATR/BPN, saat ini layanan yang disajikan berupa:
Portal Pertanahan Desa adalah jembatan penghubung antara pengguna layanan dengan Kantor Pertanahan melalui desa/kelurahan setempat, sehingga diperoleh berbagai kemudahan antara lain:
Inovasi Portal Pertanahan Desa ini akan terus dikembangkan seiring kesiapan data elektronik dan kebijakan Kementerian ATR/BPN, saat ini layanan yang disajikan berupa:
Berbagai informasi pertanahan lokal maupun nasional.
Layanan Pertanahan untuk mendapatkan produk sertipikat dari tanah yang belum ber-sertipikat.
Proses peralihan hak meliputi: pewarisan, jual beli, hibah, tukar menukar.
Layanan pertanahan yang ditujukan untuk mengetahui luas, pengembalian batas, penerbitan Peta Bidang Tanah.
.
Hanya perlu 4 langkah mudah untuk mengajukan permohonan melalui Portal Pertanahan Desa
Minta pendampingan kepada admin desa untuk entri berkas permohonan dan mendapatkan informasi pertanahan.
Pemohon menunggu validasi dokumen yang sudah diunggah melalui Portal Pertanahan Desa.
Pemohon menetapkan kesepakatan tanggal kedatangan dengan petugas loket untuk menyerahkan berkas fisik.
Pemohon akan diberi informasi untuk mengambil produk atau akan diantar melalui delivery service.
Mungkin jawaban-jawaban dibawah ini mewakili pertanyaan Anda.
Sertipikat Tanah.
Mengetahui luas, pengembalian batas, penerbitan Peta Bidang Tanah.
Beti bestie, beda tipis.
Rata-rata 6 bulan untuk Pendaftaran Tanah Pertama Kali, 5 hari untuk Peralihan Hak.
Jl. Ronggolawe 25, Wonosobo
kab-wonosobo@atrbpn.go.id
(0286) 323817 | 08112533350