Kantah Wonosobo Lebih Dekat Dengan Anda

Kini informasi pertanahan dan layanan pertanahan dapat Anda nikmati cukup di kantor desa/kelurahan.

Apa Sih Portal Pertanahan Desa?

Portal Pertanahan Desa adalah jembatan penghubung antara pengguna layanan dengan Kantor Pertanahan melalui desa/kelurahan setempat, sehingga diperoleh berbagai kemudahan antara lain:

  • Pemohon tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan untuk memperoleh informasi mengenai layanan Pertanahan.
  • Validasi berkas bisa dilakukan sebelum pemohon datang ke Kantor Pertanahan.
  • Mendapatkan pelayanan melalui Loket Prioritas ketika penyerahan berkas fisik.
  • Memperoleh berbagai informasi pertanahan baik lokal maupun nasional.
  • Portal Pertanahan Desa juga menerima pengaduan umum maupun pengaduan pelayanan Kantor Pertanahan.
  • Pemohon dapat memantau perjalanan berkas.

Layanan Pada Portal Pertanahan Desa

Inovasi Portal Pertanahan Desa ini akan terus dikembangkan seiring kesiapan data elektronik dan kebijakan Kementerian ATR/BPN, saat ini layanan yang disajikan berupa:

 

Sebaran Portal Pertanahan Desa Di Wonosobo

.

Kecamatan 100%
Desa/Kelurahan 100%

Kemudahan Portal Pertanahan Desa

Hanya perlu 4 langkah mudah untuk mengajukan permohonan melalui Portal Pertanahan Desa

1. Datang Ke Kantor Desa/Kelurahan

Minta pendampingan kepada admin desa untuk entri berkas permohonan dan mendapatkan informasi pertanahan.

2. Tunggu Validasi Dokumen

Pemohon menunggu validasi dokumen yang sudah diunggah melalui Portal Pertanahan Desa.

3. Datang Ke Kantor Pertanahan

Pemohon menetapkan kesepakatan tanggal kedatangan dengan petugas loket untuk menyerahkan berkas fisik.

4. Produk Selesai

Pemohon akan diberi informasi untuk mengambil produk atau akan diantar melalui delivery service.

Persyaratan

Peralihan Hak

  • Formulir permohonan
  • Fotokopi KTP & KK semua pihak
  • Sertipikat asli
  • Akta dari PPAT (Jual Beli/Hibah/Tukar Menukar)
  • Surat Keterangan Waris Untuk Kegiatan Pewarisan
  • Fotokopi SPPT/PBB
  • Bukti SSB/BPHTB

Pengukuran Bidang

  • Formulir permohonan
  • Fotokopi KTP/KK
  • Alas Hak

Pengaduan Umum

  • Identitas Pengadu dan Teradu
  • Surat Kuasa Apabila Dikuasakan
  • Bukti Kepemilikan
  • Kronologi

Pengaduan Layanan

  • Fotokopi KTP & KK
  • Surat Kuasa Apabila Dikuasakan
  • Bukti Pendaftaran

Selengkapnya

Layanan Lainnya

Pertanyaan Yang Sering Diajukan

Mungkin jawaban-jawaban dibawah ini mewakili pertanyaan Anda.

Hubungi Kami

Alamat Kantor:

Jl. Ronggolawe 25, Wonosobo

Telepon | Whatsapp:

(0286) 323817 | 08112533350